ASN Zakat, Hebat!

Beberapa waktu yang lalu beredar foto slip gaji Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Foto slip gaji tersebut diunggah langsung di akun resmi Instagram Kabupaten Banjarnegara @kabupatenbanjarnegara. Dalam foto tersebut tertera gaji yang diterima Bupati Banjarnegara sebesar Rp. 5.961.200. Sebelum dipotong zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) sebesar Rp. 152.900 gaji awal Budhi sebesar Rp. 6.114.100[1].

Beredarnya slip gaji bupati di dunia maya menghasilkan komentar beragam dari warganet, ada yang pro ada pula yang kontra. Mereka yang kontra atas unggahan tersebut mengatakan bahwa seharusnya jika mau lebih terbuka, buka semua berikut dengan tunjangannya, jika perlu tidak hanya bupati saja yang membuka, tapi seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) juga diminta membuka gaji mereka. Lain halnya dengan mereka yang pro atas unggahan tersebut, wrganet sudah memaklumi bahwa semestinya di era penuh keterbukaan seperti sekarang tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, termasuk kaitannya dengan keuangan. Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut berkomentar atas beredarnya slip gaji salah satu bupati di daerahnya. Ganjar menyatakan bahwa gaji bupati yang sebesar itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, malah dia meminta masyarakat tidak berebut menjadi kepala daerah jika tidak mau digaji dengan besaran itu.

Gaji ASN dipotong Zakat

Bagi saya, hal yang menarik adalah diberlakukannya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai bentuk zakat profesi mereka. Walaupun dari sisi hokum, zakat profesi masih memiliki perbedaan pandangan, namun pemotongan gaji ASN untuk zakat sejatinya membuat saya lebih optimis lagi bahwa memang potensi penghimpunan zakat di Indonesia sangatlah besar.

Wacana mengenai pemotongan gaji ASN untuk zakat ini sudah dimulai tahun lalu, bahkan sebenarnya wacananya juga sudah lama. Program ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementrian/lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bahkan wacana ini akan digodok dalam bentuk Peraturan Presiden[2]. Pemotongan gaji untuk zakat ini berlaku untuk ASN yang beragama Islam, bagi sebagian ASN muslim yang menolak untuk dipotong gajinya untuk zakat, ada mekanisme khusus, yakni mengajukan keberatan. Selain untuk meningkatkan penghimpunan zakat di Indonesia, pemotongan gaji ini juga dapat menumbuhkan kesadaran muslim Indonesia khususnya ASN untuk melaksanakan salah satu rukun Islam. Dengan program ini diharapkan tumbuh jiwa-jiwa filantropi di antara mereka.

Pengaruh Zakat untuk Perekonomian Indonesia

Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam ranah perekonomian. Syariat zakat sebagai salah satu kewajiban seorang muslim adalah salah satu bentuk realisasi ajaran Islam yang komprehensif tadi. Dampak tersebut dapat berwujud makro maupun mikro. Secara mikro -saya menyebutnya dalam segi habluminallah– dampak zakat ini mencakup individu muslim yang membayar zakat akan dinilai ibadah oleh Allah Taala. Namun secara makro habluminannas-, dampak zakat ini dapat mencakup pergerakan kekayaan yang merata dan adil, sehingga memiliki dampak positif bagi perekonomian.

Konsep makronomi Islam menekankan bahwa pendapatan dan kekayaan harus tersebar secara merata, sehingga peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)[3] tidak boleh terpusat pada golongan kaya saja, tapi harus menyentuh masyarakat dengan tingkat kemiskinan absolut. Idealnya peningkatan PDB dibarengi dengan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, agar kualitas ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat[4]. BAZNAS dalam pengelolaan zakatnya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif dan produktif. Bantuan konsumtif ini akan meningkatkan kosumsi mustahik secara agregat, sedangkan bantuan produktif akan meningkatkan kapasitas produksi mustahik dan juga akan meningkatkan output nasional yang tergambar dalam PDB.

Harapan untuk Lembaga Zakat

Nah, setelah secara nyata kita tahu pengaruh zakat untuk perekonomian, maka menjadi sangat penting menggelorakan dan menggerakan zakat tidak hanya pada SN saja, namun pengimpunan zakat juga harus dimasifkan di tempat-tempat yang lain. Di Indonesia terdapat dua lembaga yang memiliki fungsi penghimpunan dan pengelolaan zakat infak dan sedekah, kedua lembaga tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat. BAZ adalah lembaga pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah atas usul dari Kementrian Agama dan disetujui oleh presiden, sedangkan LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk di luar pemerintahan. LAZ ini adalah institusi pengelolaan zakat yang secara mandiri digerakkan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, dan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat Islam. Meski dibentuk di luar pemerintah, lembaga ini dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.

Dalam praktik pemberian atau penunaian zakat yang dilakukan oleh masyarakat, ada dua kecenderungan yang terjadi. Pertama, masyarakat lebih suka untuk menyalurkan zakatnya sendiri kepada mustahik yang telah dipilih. Kedua, masyarakat menyerahkan zakatnya kepada kedua lembaga yang dibentuk oleh pemerintah maupun swasta. Menurut subjektif saya, masayarakat lebih lega untuk menyalurkan zakatnya secara mandiri karena masih terstigmanya lembaga zakat yang kurang transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Maka inilah tanggung jawab kedua lembaga zakat di atas untuk menjawab keresahan masyarakat dengan memberikan edukasi dan laporan yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, gerakan zakat ini menjadi efektif atas dorongan dari semua pihak. Untuk ASN yang sudah zakat, kalian hebat!

[1] kompas.com, 6/10/2019

[2] Liputan6.com, 9 Februari 2018

[3] PDB adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu (Wikipedia)

[4] Zakat and Economic Development: Micro and Macro Level Evidence from Pakistan. Bulletin of Business and Economics.

 

Oleh: Salman Zakki S.M, S.E., S.H.

(Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman PC IMM Kota Surakarta peiode 2018/2019)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *