Lembaga Musyawarah di IMM, Mitos dan Fakta
Organisasi pergerakan mahasiswa kental dengan istilah konsolidasi. Konsolidasi seringkali terdengar ketika akan melakukan aksi demonstrasi. Namun, sebenarnya makna konsolidasi tak sesempit itu. Konsolidasi merupakan sebuah usaha untuk memperkuat, memperteguh dan menyatukan hubungan antara dua kelompok atau lebih, sehingga terbentuk persatuan yang lebih kuat. Salah satu bentuk konsolidasi ialah pertemuan untuk membicarakan suatu hal, atau lebih mudah dikenal dengan istilah rapat.
Rapat di IMM, termaktub dalam Mekanisme Kerja Pimpinan (MKP) IMM Bab VIII tentang Lembaga Musyawarah. Meskipun telah termaktub dalam MKP, namun beberapa rapat memiliki julukan tertentu di daerah tertentu. singkatnya, menyesuaikan kearifan lokal.
Rapat-rapat yang akan dituliskan oleh penulis, merupakan rapat yang sering dilaksanakan, baik rapat yang termakub dalam MKP, maupun tidak termaktub dalam MKP.
Rapat Koordinasi Bidang
Rapat koordinasi bidang merupakan rapat yang menghadirkan pimpinan bidang setingkat dibawahnya, sekaligus Unsur Pembantu Pimpinan yang bersangkutan dalam upaya koordinasi. Upaya koordinasi tersebut merupakan sebuah usaha konsolidasi pada suatu kewilayahan IMM. Contoh, pengkondisian IMM Cabang terhadap IMM Komisariat yang dinaungi oleh cabang tersebut. Dijelaskan secara singkat di dalam MKP IMM Bab VIII tentang Lembaga Musyawarah, khususnya dalam pasal yang menjelaskan rapat koordinasi bidang, bahwa rapat ini hanya bersifat koordinatif, bukan instruktif.
Problematika pertama, terkait penamaan rapat koordinasi. Penamaan rapat koordinasi biasanya menyesuaikan dengan kultur yang sudah ada. Untuk di tingkat cabang dan komisariat, masih sesuai dengan MKP yang dituliskan. Namun, di tingkat daerah dan pusat, penamaan tidak sesuai di MKP, justru menggunakan nama lain, tetapi substansinya tetap sama. Penamaan untuk rapat ini untuk ditingkat daerah dinamakan rapat koordinasi daerah atau disingkat Rakorda. Sedangkan, penamaan di tingkat pusat, dinamakan rapat koordinasi nasional atau disingkat Rakornas.
Kedua, penggunaan rapat koordinasi pada Pimpinan Umum (Ketum, Sekum dan Bendum). Perlu diperhatikan bahwa dalam rapat koordinasi ialah menciptakan sebuah keserasian pada dua tingkat pimpinan di IMM, misal Pimpinan Cabang terhadap Pimpinan Komisariat. Sehingga, penamaan rapat koordinasi bidang di MKP IMM merupakan bentuk pembatasan terhadap substansinya. Selagi kader-kader IMM masih bisa memahami substansi dari rapat koordinasi, maka selama itulah tidak akan menjadi masalah yang berarti.
Rapat koordinasi yang dibuat oleh Pimpinan Umum, untuk Pimpinan Umum setingkat dibawahnya, biasanya dinamakan menurut jabatannya. Contoh, untuk Ketua Umum dinamakan Rapat Koordinasi Ketua Umum atau disingkat Rakortum, untuk Sekretaris Umum dinamakan Rapat Koordinasi Sekretaris Umum atau disingkat Rakorkum, dan untuk Bendahara Umum dinamakan Rapat Koordinasi Bendahara Umum atau disingkat Rakordum. Contoh-contoh tersebut merupakan kearifan lokal di IMM Cabang Kota Surakarta, masih tetap relevan dan secara subsansi tidak menyalahi MKP.
Perbedaan Rapat BPH dan Rapat Pimpinan
Kader-kader IMM pasti mengira kedua rapat ini tidak memiliki perbedaan, bauk dari kepesertaan, maupun dan fungsinya. Sebenarnya, kedua rapat ini sangatlah berbeda baik dari kepesertaan, maupun fungsinya. Perlu diingat, bahwa rapat pimpinan merupakan rapat kearifan lokal yang hanya ada di IMM Cabang Kota Surakarta.
Pertama, secara kepesertaan, rapat BPH hanya dihadiri oleh Pimpinan Harian. Sedangkan rapat pimpinan dihadiri oleh BPH, UPP dan Korkom IMM yang dinaungi (apabila di tingkat cabang).
Kedua, secara hierarkis, rapat pimpinan berada dibawah rapat BPH. Hal ini dikarenakan, terselenggarannya rapat pimpinan atas usulan BPH, khususnya diselenggarakan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum pimpinan setingkat. Sedangkan, terselenggaranya rapat BPH setidaknya rutin, biasanya 2 (dua) minggu sekali atau sesuai kebutuhan yang waktunya ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekertaris Umum.
Ketiga, secara tupoksinya. Pemangku kebijakan suatu tingkat pimpinan yang bertanggung jawab atas segala sesuatu merupakan BPH, khususnya Ketua Umum. Sedangkan, maksud dari pimpinan di rapat pimpinan adalah BPH, UPP dan Korkom IMM (apabila di tingkat cabang), karena pimpinan yang dimaksud terlalu luas, tupoksi rapat pimpinan hanya sebagai laporan mingguan, koordinasi pimpinan setingkat, dan penyampaian informasi faktual dari BPH atau sejenisnya.
Secara rinci, tupoksi masing-masing rapat, baik rapat BPH, maupun rapat pimpinan, dijelaskan di MKP IMM masing-masing tingkat.
Kekeliruan yang sering dilakukan oleh kader-kader IMM, khususnya di lingkungan IMM Cabang Kota Surakarta ialah belum bisa membedakan rapat BPH dan rapat pimpinan secara kepesertaan dan fungsinya. Misalnya, salah satu komisariat yang tidak memiliki UPP, tidak pula memiliki sejenis UPP, namun mengadakan rapat pimpinan, secara substansi, yang mereka selenggarakan adalah rapat BPH. Meskipun tidak ada kesalahan yang berarti, hal tersebut cukup penting untuk dipahami oleh pimpinan baik di komisariat, maupun cabang.
Rapat Pleno Terprogram dan Rigid (Kaku)
Rapat pleno merupakan rapat yang diikuti oleh seluruh Badan Pimpinan Harian, dan Unsur Pembantu Pimpinan, serta Korkom IMM (apabila di tingkat cabang). Penyelenggaraan rapat pleno, harus melalui usulan di rapat BPH untuk menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan rapat pleno.
Penyelenggaraan Rapat pleno, biasanya di koordinir oleh Bidang Organisasi, dan untuk pelaporan secara terrencana, rapat pleno dimasukkan ke program inti Bidang Organisasi. Hal inilah yang membuat pemahaman dari rapat pleno dipersempit. Penyempitan tersebut cukup beralasan dan tidak sebenarnya sempit.
Dalam MKP IMM Cabang Bab VIII tentang Lembaga Musyawarah pada pasal yang membahas mengenai rapat pleno, tertulis Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode dan atau sesuai kebutuhan yang waktunya disepakati oleh Rapat BPH sebelumnya.
Sedangkan, dalam MKP IMM Komisariat Bab VIII tentang Lembaga Musyawarah pada pasal yang membahas rapat pleno, tertulis Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode dan atau sesuai kebutuhan yang waktunya disepakati oleh Rapat BPH sebelumnya.
Perbedaan penyelenggaraan sekurang-kurangnya rapat pleno di cabang dan komisariat dilandaskan pada ART IMM Bab VI Pasal 28 tentang Laporan.
Pada ayat kedua, dijelaskan bahwa ketentuan untuk membuat laporan (wajib) bagi pimpinan cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi komisariat setiap 3 (tiga) bulan. Sehingga, cukup masuk akal, apabila periodisasi cabang dan pimpinan dihitung secara bersih menjabat selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan, dengan ketentuan pelaporan seperti yang tercantum dalam ART IMM Bab VI Pasal 28 tentang Laporan, dihitung sejak dilantiknya pimpinan. Maka, Pimpinan Cabang hanya sanggup melaksanakan 1 (satu) kali pelaporan dan 1 (satu) kali pleno pembahasan tempat dan waktu Musycab, jumlah minimal rapat pleno ialah 2 (dua) kali. Untuk Pimpinan Komisariat, sanggup melaksanakan dua (dua) kali pelaporan dan 1 (satu) kali rapat pleno pembahasan tempat dan waktu Musykom.
Keuntungan dari rapat pleno yang direncanakan oleh Bidang Organisasi merupakan sebuah upaya tertib administrasi dan organisasi. Lalu, pemberian nomor pada rapat pleno, agar mudah membedakan isi pembahasan rapat pleno.
Lalu, apakah boleh mengadakan rapat pleno lebih dari batas minimal? Tentu saja boleh. Hal ini ditimbang dari pernyataan di MKP IMM Bab VIII pada pasal tentang rapat pleno, yang menyatakan bahwa dapat mengadakan rapat pleno sesuai dengan kebutuhan. Secara eksplisit dapat dikatakan bahwa rapat pleno tidak dibatasi seberapa banyak dilakukan, tapi cukup sesuai dengan kebutuhan.
Pembahasan dalam rapat pleno seperti yang dibahas sebelumnya, lebih akrab dijuluki dengan Rapat Pleno Progress Report. Tentu saja pembahasan-pembahasan dalam rapat pleno harusnya sudah ditetapkan di rapat BPH, sekaligus menentukan tempat dan waktu rapat pleno. Pembahasan-pembahasan yang dilakukan dalam rapat pleno, antara lain:
1. Pentanfidzan Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja.
2. Perencanaan dan atau kebijakan Bidang.
3. Laporan-laporan Bidang.
4. Laporan-laporan Lembaga Otonom dan Semi Otonom.
5. Pemecahan masalah mendasar organisasi dan pimpinan.
6. Penentuan keputusan lainnya dan sikap Ikatan yang berdampak luas pada masyarakat, umat dan bangsa.
Rapat Pleno Diperluas
Rapat pleno diperluas merupakan rapat turunan dari rapat pleno. rapat pleno diperluas dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pimpinan setingkat dan mengundang perwakilan pimpinan setingkat dibawahnya, apabila di tingkat komisariat, mengundang pimpinan setingkat diatasnya. Rapat pleno diperluas diselenggarakan atas kebutuhan bersama dan menyangkut pimpinan setingkat baik dibawahnya, maupun setingkat diatasnya.
Pembahasan rapat pleno diperluas pun berbeda dengan rapat pleno. Contohnya, penyampaian progress report Ketua Umum Komisariat terhadap Pimpinan Cabang, penetapan tempat dan waktu Musycab, pemberhentian ketua umum, reorganisasi Korkom IMM dan lain-lain.
Kearifan lokal penyelenggaraan rapat pleno diperluas di IMM Cabang Kota Surakarta, yakni dengan pembahasan reorganisasi Korkom IMM. Rapat pleno diperluas tersebut dinamakan rapat pleno awal korkom dan rapat pleno akhir korkom.
Rapat pleno awal korkom berfungsi sebagai wadah pembahasan pembentukan Korkom IMM. Sedangkan, rapat pleno akhir korkom berfungsi sebagai wadah pelaporan akhir terhadap Pimpinan Cabang yang menanunginya.
Secara spesifik, rapat pleno diperluas yang digunakan untuk membahas Korkom IMM, diatur dengan beberapa ketentuan di ART IMM Bab III Pasal 9 tentang Cabang, ayat 4, yang berbunyi:
“Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.”
Konsolidasi memiliki perannya masing-masing dalam setiap momentum, yang diperlukan ialah manajemen organisasi di setiap momentumnya. Karena setiap momentum, memiliki usahanya masing-masing untuk mendapatkan goals yang ingin dicapai.
Abadi perjuangan!
Oleh:
IMMawan Arvian Roby Fahrezi
Kabid Organisasi PC IMM Kota Surakarta