Artikel

Sudahkah IMM Mengenalkan Jabatan Struktural dan Fungsional di IMM?

Di lansir dari Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Budaya, mengenai makna kata pekerjaan, profesi dan jabatan.[i]

Apa saja yang dikerjakan atau dilakukan seseorang merupakan pekerjaan. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan di sini ialah jenis perbuatan atau kegiatan untuk memperoleh imbalan atau upah. Dengan ciri makna yang demikian, pekerjaan dapat juga disebut mata pencarian atau pokok penghidupan. Dalam konteks itu, secara khusus kita mengenal pula jenis pekerjaan yang lazim disebut profesi dan jabatan. Jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus disebut profesi. Yang dapat digolongkan ke dalam kategori itu, antara lain, ialah pekerjaan seorang dokter, guru, pengacara, dan peneliti. Pekerjaan pengemudi, mandor, pembantu rumah tangga tidak termasuk profesi. Jabatan merupakan jenis pekerjaan yang berhubungan dengan struktur suatu organisasi. Direktur, kepala bidang, dan sekretaris, misalnya, merupakan jabatan. Dalam pengertian itu, dikenal pula istilah seperti jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan rangkap.

Setelah mengetahui ketiga makna kata tersebut secara singkat dan jelas. Maka, maksud penulis membut tulisan ini adalah mengulas jabatan struktural dan fungsional di IMM. Sebelum kedalam konteks IMM, kedua istilah tersebut sering pembaca dengar pada konteks Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembaca akan disuguhkan dalam konteks PNS terlebih dahulu.

Jabatan Struktural ialah jabatan yang dimiliki oleh seseorang yang berkedudukan dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat, dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Seseorang dengan jabatan struktural, wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rangka memimpin suaru organisasi.[ii]

Contoh PNS jabatan struktural di tingkat pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS jabatan fungsional di tingkat daerah adalah: Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.

Sedangkan, orang yang memiliki jabatan fungsional, tidak tercantum dalam struktur organisasi. Akan tetapi, dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan.

Contoh jabatan fungsional adalah jabatan fungsional auditor, peneliti, guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, pengelola pengadaan barang/jasa, pranata laboratorium, dan lain-lain.

Jabatan di IMM

Agar lebih mudah memahami dalam konteks IMM, pembaca terlebih dahulu memahami Pokok Pimpinan IMM yang dijelaskan di Mekanisme Kerja Pimpinan (MKP) IMM. Singkatnya, ada 3 jenis pimpinan yang dijelaskan dalam MKP, yaitu Badan Pimpinan Harian, Unsur Pembantu Pimpinan dan Unit Pelaksana Teknis. Dari ketiga unsur pokok Pimpinan IMM tersebut, pada unsur manakah jabatan struktural dan fungsional berada?

Pertama, Badan Pimpinan Harian, merupakan sekelompok pimpinan/manajemen ikatan yang dipilih dan diberi amanat oleh musyawarah tertinggi di IMM. Biasanya, BPH berisi dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/Umum, Sekretaris-sekretaris Bidang, Bendahara Umum dan Bendahara I/II/III.

Setiap musyawarah tertinggi masing-masing tingkat menghasilkan struktur pimpinan baru sesuai dengan hierarkinya. Badan Pimpinan Harian dapat di golongkan sebagai jabatan struktural karena ia memiliki amanat di dalam struktur organisasi dan bertingkat.

Kedua, Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) merupakan kelompok pimpinan yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara proporsional dan profesional.

UPP berlandaskan pada AD IMM Bab V Pasal 16 dan ART IMM Bab IV Pasal 17 tentang Unsur Pembantu Pimpinan, serta diperinci dengan peraturan khusus yang disebut Kaidah UPP. Ketiga aturan tersebut menjelaskan bahwa UPP terdapat dua jenis, yaitu Lembaga Otonom dan Lembaga Semi Otonom. Perbedaan dari kedua Lembaga tersebut hanya terletak pada tanggung jawab dan tugasnya.

  Tanggung jawab Tugas
Lembaga Otonom Kepada Ketua Umum pimpinan setingkat. Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
Lembaga Semi Otonom Kepada Bidang yang menaungi. Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.

 

UPP dapat di kategorikan sebagai jabatan struktural. Karena, ia tidak bisa berdiri sendiri tanpa BPH. Lembaga Otonom masih berada dalam tanggung jawab Ketua Umum, sedangkan Lembaga Semi Otonom masih bertanggung jawab kepada Bidang yang menaunginya.

 

Ketiga, Unit Pelaksana Teknis merupakan tim kerja yang dibentuk atau perorangan yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas harian maupun insidental. Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di MKP IMM Bab VII Pasal 9 tentang Unit Pelaksana Teknis.

Unit Pelaksana Teknis termasuk dalam kategori jabatan fungsional di IMM. Karena, Unit Pelaksana Teknis berisikan tim kerja atau perseorangan. Tugas UPT tidak seperti BPH dan UPP yang bertanggung jawab atas kepemimpinan. Tanggung jawab UPT lebih ditekankan pada pelaksanaan sebuah kegiatan. Misalnya, Panitia Kegiatan Darul Arqam Dasar (DAD) yang dibentuk secara khusus untuk menyelenggarakan DAD. Maka, dapat disimpulkan, bahwa tanggung jawab UPT hanya dari persiapan agenda hingga selesai penyelenggaraan, dibuktikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan atau sejenisnya.

Selain panitia kegiatan, UPT dapat berbentuk sebuah tim pengkajian, misalnya tim untuk pembahasan SOP DAD, tim untuk membuat sebuah buku, dan lain-lain. Adapun, tim yang memang diluar ketentuan UPT, misalnya, tim pembahasan Student Government, tim pembahasan profil, dll. Pembeda kedua pemisalan diatas adalah disahkan atau tidaknya sebuah tim, hal tersebut akan berpengaruh secara administratif nantinya.

Jabatan fungsional di IMM, tidak sesempit yang dimaksud dalam UPT. Jabatan fungsional dapat berupa staf khusus sebuah bidang, komunitas, tim materi, dsb.

Lalu, Bagaimana dengan Koordinator Komisariat (Korkom) IMM?

Seperti yang dijelaskan dalam Kaidah Koordinator Komisariat (Korkom) IMM, Korkom IMM adalah kelengkapan fungsional organisasi yang mengkoordinir komisariat-komisariat IMM di suatu Perguruan Tinggi atau tempat tertentu yang berada dalam suatu wilayah kecabangan IMM.

Korkom IMM tidak dijelaskan secara spesifik berbentuk seperti apa, namun kejelasan tersebut di limpahkan kepada Pimpinan Cabang yang menaunginya dengan ketentuan yang disepakati bersama.

Secara eksplisit, Korkom IMM termasuk bagian dari Pimpinan Cabang. Pertama, Korkom IMM merupakan eksponen cabang IMM yang menaunginya. Korkom IMM memang berada ditengah-tengah, antara Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat yang berada dibawah naungan Korkom IMM tersebut. Hal ini bersangkutan dengan perihal koordinasi dengan pihak kampus, agar Pimpinan Cabang tidak ada polarisasi ketika ada pembahasan gerakan kampus dan gerakan kota.

Kedua, Korkom IMM berisikan pimpinan yang memiliki syarat sama seperti Pimpinan Cabang. Sebagaimana dijelaskan di Kaidah Korkom IMM Bab VI Pasal 15 tentang syarat khusus calon pimpinan Koordinator Komisariat, namun ada satu pembeda, yaitu hanya anggota komisariat yang pernah menjadi Pimpinan Komisariat yang berada di komisariat yang dinaungi oleh Korkom IMM yang bersangkutan sajalah yang boleh mencalonkan diri.

Ketiga, Korkom IMM merupakan wakil Pimpinan Cabang di wilayahnya. Jauh mengenai hal tersebut, Korkom IMM, secara otomatis selain mendapatkan jabatan sebagai Pimpinan Korkom IMM, mereka (Pimpinan Korkom IMM) juga mendapatkan jabatan sebagai Pimpinan Cabang. Hal ini merupakan akibat dari Korkom IMM sebagai eksponen Pimpinan Cabang di suatu Perguruan Tinggi atau suatu tempat.

Dengan beberapa alasan tersebutlah, Korkom IMM dapat dikatakan sebagai jabatan struktural. Karena ia sebagai perantara antara Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat.

Tidak ada salahnya bila kita selama ini keliru dalam memahami organisasi di IMM. Namun, cara mudah memahami IMM, khususnya unsur pokok pimpinan di IMM, adalah dengan membaca kembali MKP IMM masing-masing komisariat yang sudah pernah dibahas dan disepakati oleh musyawirin Rapat Kerja Gabungan IMM masing-masing komisariat.

Perihal, pemaknaan jabatan structural dan fungsional di IMM, masih sedikit yang mengetahui dan memahami istilah tersebut di IMM. Ada baiknya, pemangku kebijakan di IMM, sedikit lebih teliti dan proporsional dalam merumuskan suatu kebijakan, khususnya dalam pembuatan Kaidah, Pedoman maupun peraturan khusus lainnya.

.

Oleh:

IMMawan Arvian Roby Fahrezi

Ketua Bidang Organisasi PC IMM Kota Surakarta 2019-2020

[i] badanbahasa.kemdikbud.go.id. Makna Kata Pekerjaan, Profesi, Dan Jabatan. (diakses pada 16 Juli 2020). Tersedia dari http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/586.

[ii] pengadaan.web.id. Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, Bolehkah Rangkap Jabatan?. 18 Agustus 2019 (diakses pada 16 Juli 2020). Tersedia dari https://www.pengadaan.web.id/2019/08/jabatan-struktural.html