Keanggotaan di IMM, Anda Termasuk Anggota IMM yang Mana?
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab keresahan-keresahan Kader IMM dalam menyebutkan anggota, demisioner dan alumni. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh menuju demisioner dan alumni, ada baiknya kita memahamin anggota di IMM terlebih dahulu. Mungkin saudara-saudara yang sudah tidak di IMM dan ingin merasakan euforia IMM di Musyawarah Komisariat-nya, tentu akan mencari celah dengan mengakui dirinya sebagai anggota komisariat dan merasa berhak menjadi peserta Musyawarah Komisariat. Apakah pemahaman terkait keanggotaan di IMM hanya musiman sewaktu Musyawarah saja? Tentu tidak, mari kita ulas satu-persatu.
Anggota IMM ialah orang yang tergabung di dalam IMM. Keanggotaan IMM dijelaskan lebih rinci pada AD IMM Bab IV Pasal 9 tentang Keanggotaan, yang berbunyi :
Kemudian, dijelaskan pula pada ART IMM Bab II tentang Keanggotaan, yang berbunyi :
Bisa juga dilihat pada Pedoman Administrasi IMM bagian administrasi keanggotaan. Dalam administrasi keanggotaan akan menjelaskan beberapa aturan yang belum diatur dalam AD/ART terkait anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
Anggota Biasa dan Anggota Komisariat
Perdebatan tentang siapakah anggota biasa dan siapakah anggota komisariat akan selalu muncul dalam musyawarah komisariat, perkaderan utama (khususnya DAD), kegiatan Fokal IMM, dan lain-lain. Sering juga dipertanyakan saat LAMO tingkat Dasar dan Madya.
Secara pengertian, Anggota Biasa ialah mahasiswa islam yang menyetujui asas IMM. Sedangkan. Anggota Komisariat ialah alumni Darul Arqam Dasar suatu komisariat. Keduanya pun memiliki syarat yang berbeda. Anggota Biasa memiliki syarat sebagai berikut:
- Merupakan mahasiswa aktif suatu perguruan tinggi atau yang setingkat.
- Apabila telah lulus, maka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah yudisium DAN usia sebelum 31 (tiga puluh satu) tahun.
- Telah mengikuti dan dinyatakan lulus DAD, dibuktikan dengan Syahadah DAD.
Adapun beberapa hal yang perlu dijelaskan, pada poin 1, dijelaskan bahwa mahasiswa tersebut aktif di suatu perguruan tinggi atau yang setingkat. Perlu dipahami bahwasanya pembaca perlu memahami perbedaan antara Pendidikan tinggi dan perguruan tinggi terlebih dahulu.
Pendidikan tinggi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa Pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi/Spesialis.
Kemudian, baru-lah kita memahami Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institute, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Apabila diperinci perbagian, akan banyak anak poin yang muncul. Namun, secara pengelompokan yang lebih besar, teradapat perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi Islam swasta. Adapun istilah lain yang secara khusus hanya dipakai di lingkungan Muhammadiyah, yaitu Perguruan Tinggi Muhammadiyah, untuk menyatakan perguruan tinggi tersebut merupakan milik Muhammadiyah yang termasuk dalam bagian Amal Usaha Muhammadiah (AUM).
Selanjunya, poin 2, digunakan ketika orang yang bersangkutan sudah tidak di perguruan tinggi. Kalimat tersebut menyantumkan dua klausul yang diberi kata hubung dan. Maka, kalimat tersebut termuat dua syarat.
Pertama, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah yudisium. Yudisium disini bermakna proses akdemik yang menyangkut penerapan nilai dan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti adalah pengumuman nilai akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diprogramkan dan penetapan nilai akhir tersebut akan dibacakan oleh dosen/pejabat yang bersangkutan saat kegiatan yudisium mahasiswa yang tersebut. Singkatnya, yudisium bisa berarti banyak tipenya. Bisa jadi, dikatakan yudisium ketika sudah mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus atau menerima Ijazah dari dosen/pejabat kampus yang bersangkutan. Ada satu hal lagi, wisuda, disini wisuda hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial penyerahan ijazah dan memindahkan tali toga.
Kedua, usia sebelum 31 (tiga puluh satu) tahun. Kalimat tersebut juga bisa dimaknai secara rinci, yakni usia maksimal diterima menjadi anggota biasa adalah 30 (tiga puluh) tahun lebih 365 (tiga ratus enam puluh empat) hari.
Terakhir, poin 3, sebenarnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus DAD, dibuktikan dengan Syahadah DAD merupakan salah satu prosedur dari pendaftaran Anggota Biasa. Dirasa secara administratif, kalimat tersebut diperlukan dalam persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa.
Anggota komisariat merupakan anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Darul Arqam Dasar. Penggunaan istilah anggota komisariat, kurang lazim digunakan di lingkungan IMM Cabang Kota Surakarta. Namun, karena ketidak-laziman ini menyebabkan banyak pelaku-pelaku organisasi merasa tertipu ketika istilah anggota komisariat dilafalkan, padahal sebenarnya tidak.
Sebenarnya, penggunaan istilah ini, khususnya di lingkungan IMM Cabang Kota Surakarta, digantikan dengan istilah Kader. Sebelum mengikuti DAD ia diberi julukan calon kader, apabila telah mengikuti DAD akan diberi julukan kader. Istilah kader dalam tradisi IMM Cabang Kota Surakarta sama dengan istilah anggota komisariat.
Penyelenggaraan DAD tentu ada sebuah mekanisme yang dinamakan delegasi peserta. Mekanisme ini bertujuan untuk men-DAD kan seseorang, lalu ketika sudah selesai mengikuti DAD status keanggotaannya kembali kepada komisariat yang mendelegasikannya. Delegasi disini bermakna pelimpahan tanggung jawab dari komisariat kepada yang bersangkutan pada sebuah kegiatan agar se-selesainya kegiatan agar kembali ke komisariat yang men-delegasikan.
Singkatnya, Anggota Biasa sudah pasti Anggota Komisariat. Tetapi, Anggota Komisariat belum tentu menjadi Anggota Biasa. Status Anggota Komisariat bisa dibuktikan dengan menunjukkan bank data, khususnya pada buku organisasi, buku nominatif kader.
Anggota Luar Biasa dan Alumni IMM Komisariat/Cabang
perbedaan pendapat antara Anggota Luar Biasa dan Alumni IMM Komisariat/Cabang, sering atau terkadang muncul saat kegiatan Fokal IMM akan diselenggarakan. Contoh perdebatan yang sering terjadi ialah:
A : IMMawan A sebagai Alumni IMM Komisariat B
B : Bukan, IMMawan A adalah Anggota Komisariat B
C : Kalian semua salah! Yang benar itu IMMawan A sebagai Alumni IMM
D : Kata Ketum, yang lebih pas buat IMMawan A itu Anggota Luas Biasa!
Dari empat pendapat diatas, lebih tepat pendapat siapa? Ada beberapa pendapat yang memiliki kesamaan, dan ada beberapa yang memiliki perbedaan.
Pendapat A dan B merupakan jawaban yang substansinya sama, namun secara tulisan berbeda. Dikatakan sebagai Anggota Komisariat B sah-sah saja, dikarenakan ia memang terdaftar sebagai Anggota Komisariat dan tentu saja apabila diperlukan, disertakan juga periode saat ia terlahir sebagai Anggota Komisariat. Namun, pernyataan yang menyebutkan Alumni IMM Komisariat B juga tidak salah.
Dalam KBBI, makna alumni adalah orang-orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi. Secara umum, memang penggunaannya ditujukan kepada orang yang pernah bersekolah atau di suatu perguruan tinggi. Sebenarnya, definisi alumni dalam KBBI menyempitkan makna dari kata itu sendiri. Dalam penggunaannya, kata alumni tidak dibatasi oleh maknanya. Penggunaan kata alumni terkadang digunakan untuk merujuk pada mantan karyawan atau anggota organisasi, kontributor, atau narapidana.
Sehingga, maksud dari pernyataan IMMawan A sebagai Alumni IMM Komisariat B adalah IMMawan A sebagai Mantan Pimpinan Komisariat IMM periode sekian.
Lalu, pendapat C dan D merupakan jawaban yang identik. Karena, sudah dijelaskan dalam ART IMM Bab IV Pasal 4 tentang Anggota Luar Biasa, bahwasanya Anggota Luar Biasa adalah Alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti Anggota Biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah. Namun, terdapat satu kerancuan dalam pasal 4, yaitu penggalan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa …telah memenuhi kriteria seperti Anggota Biasa sebagaimana pasal 3…, kata memenuhi membuat pasal tersebut bertentangan dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 3 tentang Anggota Biasa. Dalam konteks kriteria/syarat, kata memenuhi dimaknai sebagai mencukupi, berarti pasal 4 menyatakan bahwa kriteria Anggota Luar Biasa sama dengan kriteria Anggota IMM.
Kerancuan ini tidak berhenti di Anggaran Rumah Tangga IMM, melainkan tetap berjalan ke Pedoman Administrasi, bagian Administrasi Keanggotaan. Di dalam persyaratan Anggota Luar Biasa di Admnisitrasi Keanggotaan, menyebutkan bahwa Pernah menjadi anggota IMM, namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota biasa, yang melakukan heregistrasi /mendaftarkan sebagai anggota luar biasa.. cukup jelas bahwasanya terdapat kerancuan entah dalam penyusunan ART IMM, maupun penyusunan Pedoman Administrasi.
Hal yang paling jelas ialah Alumni IMM Komisariat B tidak sama dengan Anggota Luar Biasa/Alumni IMM. Dengan begitu, tidak perlu memperpanjang perdebatan antara penggunaan nama, karena substansi antara Alumni IMM Komisaria B dan Anggota Luar Biasa/Alumni IMM, tidaklah sama. Satu hal lagi yang membedakan ialah prosedur pendaftaran. Istilah Alumni IMM Komisariat B tidak memerlukan pendaftaran apapun. Sedangkan, penggunaan istilah Anggota Luar Biasa/Alumni IMM baru bisa didapatkan setelah melakukan heregistrasi/mendaftarkan diri sebagai Anggota Luar Biasa yang ditetapkan oleh DPD IMM setempat melalui PC IMM setempat.
Pimpinan Demisioner
Istilah ini akrab kita jumpai pada penyerahan hasil formatur yang diserahkan kepada pimpinan IMM setingkat diatasnya untuk mendapatkan pengesahan. Pemaknaan demisioner tidak diatur secara administratif dalam aturan manapun di IMM. Namun, penggunaan kata demisioner lazim digunakan pada instansi, organisasi atau perusahaan. Pimpinan Demisioner, makna demisioner? Sejak kapan dan hingga kapan disebut Pimpinan Demisioner?
Pertama, makna demisioner, menurut KBBI, demisioner adalah keadaan tanpa kekuasaan (misalnya suatu kabinet dan sebagainya yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru). Namun, dalam penjelasan KBBI perlu dijelaskan lebih lanjut maksud dari …menunggu dilantiknya kabinet baru. Maka dari itu, perlu dijelaskan dari dan hingga kapan status demisioner pada pimpinan.
Kedua, proses untuk dikatakan mendapatkan julukan demisioner, sangatlah panjang. Pimpinan dikatakan demisioner ketika pimpinan tersebut telah mengikuti sidang pleno di Musyawarah dengan agenda pembahasan, evaluasi dan rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan yang bersangkutan disertai lampiran diterima dengan syarat dari peserta musyawarah. Setelah surat ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang yang bersangkutan, maka pimpinan yang bersangkutan dinyatakan sebagai pimpinan demisioner.
Kemudian, dalam IMM juga mengenal istilah pelantikan dan serah terima jabatan yang diatur dalam Pedoman Pengesahan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan. Secara tugas, apabila telah tersusun pimpinan yang baru, maka pimpinan demisioner sudah bisa melepas tanggung jawabnya. Namun, disini secara hitam diatas putih, diperlukan sebuah berita acara serah terima jabatan pimpinan yang bersangkutan yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Pihak pertama dimaksud adalah Pimpinan Demisioner yang diwakili oleh Ketua Umum Demisioner dan pihak kedua yang dimaksud adalah Pimpinan Terpilih yang diwakili oleh Ketua Umum Terpilih. Kedua belah pihak menandatangani berita acara dengan mengetahui Ketua Umum/perwakilan IMM setingkat diatasnya. Setelah ditandatangani, maka pimpinan demisoner secara ilegal telah melepas tanggung jawabnya sebagai pimpinan, dan pimpinan terpilih secara penuh memangku tanggung jawab yang baru.
Pimpinan Demisioner hanya berlangsung sebentar saja, singkatnya, sejak disahkannya SK Pengesahan LPJ Pimpinan hingga Serah Terima Jabatan pimpinan yang bersangkutan.
Nah, cukup banyak dan lumayan rumit untuk di pahami, ya. Setelah membaca hingga akhir, apakah para pembaca sudah merasa dalam status keanggotaan di IMM yang mana? Barangkali ada yang memiliki status keanggotaan lebih dari satu, misalnya IMMawan B sebagai Anggota Komisariat IMM Ar-Razi FKU UM Surakarta sekaligus sebagai Anggota Biasa IMM. Semoga tulisan ini mampu menjawab keresahan kader-kader, baik yang telah mengikuti LAMO tingkat Dasar, maupun belum bisa mengikutinya.
Oleh:
IMMawan Arvian Roby Fahrezi
(Kabid Bidang Organisasi PC IMM Kota Surakarta 2019/2020)